Kontak Kami
Apa itu khitan ?
Bagaimana hukum khitan ?
Perlukah mengadakan pesta khitanan ( Walimatul Khitan ) ?
Kapan waktunya khitan itu dilakukan ?
1. Pengertian Khitan
Khitan adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.
Menurut sejarahnya, khitan laki-laki pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan perempuan pertama kali dilakukan oleh Siti Hajar.
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i’dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i’dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh adalah kihitan perempuan.
2. Hukum Khitan
Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.
3. Perlunya Mengadakan Pesta Khitan
Khitan atau sunatan sudah sangat familiar dan biasa kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan acara hajatan, undangan, dan hiburan yang meriah.
Kita perlu mengadakan pesta khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi. Buatlah pesta sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.
Pesta Khitananan / Walimatul Khitan ini bertujuan untuk meminta do’a dari orang-orang yang kita undang tersebut. Meminta do’a agar anak yang dikhitan kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan do’a ini biasanya dengan mengadakan tahlilan serta khataman Al-Qura’an ataupun Al-Barzanzi dan ditutup dengan doa.
4. Waktu untuk melakukan Khitan
Belum ada komentar untuk Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan