Kontak Kami

( pcs) Checkout

Buka Senin-Jum'at 07.00 s/d 20.00, Sabtu-Minggu 07.00 s/d 19.00
Toko Alat Kesehatan Mastha Medica Menyediakan berbagai macam alat kesehatan, diantaranya : alat cauter sirkumsisi, clip cauter, stetoskop, tensimeter, kursi roda, tongkat kruk, dll. Informasi selengkapnya, klik link berikut http://www.masthamedica.com/ Informasi lainnya, bisa diakses melalui link http://alatmediskesehatan.com Kami senang jika bisa melayani Anda Pelayanan Prima Prioritas Mastha Medica
Beranda » Artikel & Tips Kesehatan » Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan

Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan

Diposting pada 9 August 2018 oleh mastha medica

Apa itu khitan ?

Bagaimana hukum khitan ?

Perlukah mengadakan pesta khitanan ( Walimatul Khitan ) ?

Kapan waktunya khitan itu dilakukan ?

       1.  Pengertian Khitan

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.

Menurut sejarahnya, khitan laki-laki pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan perempuan pertama kali dilakukan oleh Siti Hajar.

Secara spesifik,  beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i’dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i’dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh adalah kihitan perempuan.

       2. Hukum Khitan 
Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.

  • Wajib terhadap laki-laki dan wanita, Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii. Demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  • Sunah terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  • Wajib pada laki-laki dan sunah pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii.

      3. Perlunya Mengadakan Pesta Khitan

Khitan atau sunatan sudah sangat familiar dan biasa kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan  acara hajatan, undangan, dan hiburan yang meriah.
Kita perlu mengadakan pesta khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi. Buatlah pesta sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.
Pesta Khitananan / Walimatul Khitan ini bertujuan untuk meminta do’a dari orang-orang yang kita undang tersebut. Meminta do’a agar anak yang dikhitan kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan do’a ini biasanya dengan mengadakan tahlilan serta khataman Al-Qura’an ataupun Al-Barzanzi dan ditutup dengan doa.

     4. Waktu untuk melakukan Khitan 

Terjadi khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunahkan pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negatif. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib disegerakan untuk dikhitan.
Berbagai informasi mengenai khitan, metode khitan, alat bantu khitan, dll bisa Anda akses dengan membuka web kami https://alatcautersirkumsisi.com
Produk terkait :

Bagikan informasi tentang Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan kepada teman atau kerabat Anda.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan | Mastha Medica

Belum ada komentar untuk Mengenal Lebih Jauh Tentang Khitan

Silahkan tulis komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Mungkin Anda tertarik produk berikut ini:
SIDEBAR
})